Pengusaha Hiburan Denpasar Dapat Insentif, Bayar Pajak Cukup 15 Persen

Pengusaha Hiburan Denpasar Dapat Insentif, Bayar Pajak Cukup 15 Persen

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 08 Feb 2024 21:21 WIB
Pertemuan Pemkot Denpasar dengan wajib pajak hiburan di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Rabu (24/1/2024).
Foto: Pertemuan Pemkot Denpasar dengan wajib pajak hiburan di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Rabu (24/1/2024). (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menertibkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa. Sesuai aturan yang diterbitkan per 2 Februari 2024 tersebut, pelaku usaha hiburan di Denpasar cukup membayar pajak sebesar 15 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan Perwali tersebut merupakan respons atas kenaikan pajak hiburan menjadi sebesar 40 sampai 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Insentif fiskal diberikan dari yang semula minimal 40 persen sesuai UU itu, diberikan insentif kepada pelaku usaha agar mereka menyetorkan pajaknya ke kas daerah setara dengan angka 15 persen," ujar Eddy saat dihubungi detikBali, Kamis (18/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy menegaskan Bapenda memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha hiburan atas kontribusi kepada pemkot untuk pembangunan. Berdasarkan data Bapenda, sektor hiburan pada 2023 memberikan kontribusi Rp 25 sampai 35 miliar dari total perolehan pendapatan pajak daerah sebesar Rp 900 miliar.

"Jadi, apresiasi ini kami ikuti dengan memberikan insentif bahwa apa yang telah dilakukan dan sinergi yang baik dengan Pemkot untuk kepentingan kota, tentu kami dengarkan juga aspirasi pelaku usaha," urai Eddy.

ADVERTISEMENT

Dia berharap dengan penerbitan insentif fiskal ini, para pelaku usaha di Denpasar tetap menjadi wajib pajak yang taat seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Eddy melanjutkan, insentif bisa memacu pertumbuhan sektor hiburan sehingga memacu kunjungan wisatawan.

"Tentunya dengan insentif ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menampung tenaga kerja. Sehingga mencegah terjadinya pengangguran," tandasnya.




(hsa/iws)

Hide Ads