Tiga pria asal Sumatera Barat ditangkap setelah membobol empat minimarket di Kabupaten Bandung Barat. Mereka menggunakan palu dan linggis untuk beraksi.
Abdul Kohar, pelaku pemukulan Nenek Asyah yang dituduh penculik, ditangkap di Cianjur. Dua tersangka kini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.