Masalah Asmara Picu Pria Bersenpi Intimidasi Pemobil di Padalarang

Masalah Asmara Picu Pria Bersenpi Intimidasi Pemobil di Padalarang

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 04 Mar 2025 14:23 WIB
Polisi amankan pria yang intimidasi pemobil di Padalarang
Polisi amankan pria yang intimidasi pemobil di Padalarang (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Hartono Soekwanto (53) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi yang dilakukannya terhadap pemobil di kawasan perumahan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (2/3/2025) siang itu, Hartono menghentikan mobil yang ditumpangi IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26). Lalu ia menggedor kaca dan memaksa membuka pintu mobil menggunakan senjata api.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hartono melakukan aksi koboinya di kawasan Kota Baru Parahyangan itu lantaran urusan asmara dengan korban yang ada di dalam mobil tersebut, yakni NA alias Nuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan, di mana korban pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama 4 tahun," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

Kronologis kejadian itu berawal saat tersangka Hartono melihat mobil milik korban di Jalan Kota Baru Parahyangan. Ia seketika mengejar lalu menghentikan mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi dia kejar mobilnya, lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam. Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku," kata Tri.

Namun apes buat Hartono sebab saat itu korban IZ merekam aksi koboi pengusaha asal Kota Bandung itu sampai akhirnya viral di media sosial. Hanya dalam waktu 24 jam, Hartono langsung diamankan dan dimintai keterangan.

"Jadi yang melapor itu korban IZ, perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin," kata Tri.

Tri mengatakan barang bukti yang diamankan yakni dua unit kendaraan roda empat milik korban dan pelaku. Serta sepucuk senjata api milik pelaku yang dilengkapi dengan izin penggunaan untuk membela diri.

"Terkait senjata api, ini kami amankan juga. Saat ini sudah disimpan di tempat penyimpanan Baintelkam. Terkait nanti apakah izinnya akan dicabut, kami tindaklanjuti lagi karena yang mengeluarkan izin secara resmi itu Baintelkam," kata Tri.

Akibat perbuatannya, tersangka Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads