Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mencalonkan diri pada Pilkada Lampung Timur. KPU menolak pendaftaran pasangan calon tersebut. Apa penyebabnya?
Paslon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan angkat bicara usai pendaftarannya ke KPU Lampung Timur ditolak. Dewan menyebut KPU terkesan membegal pihaknya maju Pilkada.
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo menyoroti panggilan Polda Jatim ke Thoriq. Sebab, pemanggilan dilakukan saat proses Pilkada 2024 berlangsung.