KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Ini Penyebabnya

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Lampung

KPU Lampung Timur Tolak Pendaftaran Dawam-Ketut, Ini Penyebabnya

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 05 Sep 2024 11:40 WIB
PDI-P berikan rekomendasi ke paslon Dawam dan Ketut
PDI-P berikan rekomendasi ke paslon Dawam dan Ketut (Foto: Dok PDIP Lampung)
Lampung Timur -

Pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan gagal mencalonkan diri pada Pilkada Lampung Timur. Batalnya pasangan ini karena PDI Perjuangan masih terdaftar mengusung pasangan Ela-Azwar pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silon Kada) KPU.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut dia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah terdaftar mengusung Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi bersama 8 partai politik lainnya.

"DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj Ela Siti Nuryamah dan Hi Azwar Hadi, bersama 8 partai politik lainnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada Rabu (28/8/2024) dengan status diterima," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (5/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, PDI-P bersama partai politik lainnya yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat mengusung Ela-Azwar saat mendaftar ke KPU Kabupaten Lampung Timur pada 28 Agustus 2024 pukul 13.08 WIB.

Dirinya menambahkan sesuatu aturan KPU pada pasal 11 bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

"Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," ungkap Wasiyat.

"Atas aturan tersebut, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan," tandasnya.




(mud/mud)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads