Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi donasi bencana erupsi Gunung Semeru.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo menyoroti panggilan Polda Jatim ke Thoriq. Sebab, pemanggilan itu dilakukan saat proses Pilkada 2024 berlangsung.
"Bahwa ketika Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan pemanggilan terhadap bacakada, padahal sudah ada surat Telegram Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.I.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024," kata Heru Satriyo saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (5/9/2024) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menyebut tindakan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ceroboh. Ia ingin Ditreskrimsus harusnya menghormati proses Pilkada yang sedang berlangsung agar tidak ada black campaign untuk menjatuhkan salah satu bapaslon.
"Tindakan Subdit III Tipidkor Polda Jatim sudah sangat meresahkan. Kami mendukung pemberantasan korupsi, asal dengan tujuan yang benar di mana kepentingan rakyat di atas segalanya," tegasnya.
Lebih lanjut kata Satriyo, MAKI Jatim mengklaim telah memiliki banyak fakta bahwa Subdit Tipidkor III Polda Jatim menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya soal proses pengadaan di pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga ke pengusaha.
"Ada surat keterangan atau klarifikasi, bahkan jumlahnya ribuan yang dilayangkan Subdit Tipidkor yang dilayangkan kepada pejabat institusi pemerintah provinsi, kabupaten/kota terkait pengadaan di Jatim," jelasnya.
"Bahwa pemeriksaan yang dilakukan Subdit III Tipidkor ke pemerintah dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan analisa atau ada tidaknya indikasi korupsi," tambahnya.
(abq/iwd)