Nabi Muhammad SAW menjalankan bisnis properti dengan sistem bagi hasil. Ia menyewakan tanah dan kebun, serta mengelola investasi untuk sedekah dan keuntungan.
Kemenag dan Baznas menegaskan bahwa informasi penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis adalah hoaks. Zakat hanya untuk delapan asnaf sesuai syariat.