Eko Fitrianto dituntut penjara seumur hidup jaksa. Tuntutan itu karena Eko terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi teman kerjanya di Jombang.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyampaikan belasungkawa di rumah duka korban mutilasi. Ia memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan.