Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi teman kerjanya Agus Sholeh (37) di Jombang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai buruh pabrik kayu lapis itu terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Tuntutan terhadap Eko dibacakan jaksa Miftahul Amin di ruangan Kusuma Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, serta hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.
Dalam tuntutannya, Amin menilai Eko terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP. Yaitu dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Amin ketika membacakan tuntutan, Rabu (10/9/2025).
Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono menjelaskan, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan terdakwa. Sedangkan keadaan yang memberatkan antara lain, perbuatan Eko tergolong sadis.
"Pertimbangan kami karena terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis karena kepala korban dimutilasi. Kedua, pembunuhan itu dilakukan secara berencana," jelasnya.
Eko merupakan warga Dusun Plosowedi, RT 4 RW 5, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Suami Sulistyowati (35) ini mempunyai 2 anak.
Sehari-hari, Eko bekerja di pabrik kayu lapis di Jombang. Sedangkan korban Agus, warga Jalan Ibrahim Gang I, Desa Jatirejo, Diwek, Jombang adalah rekan keja Eko. Mereka sejak lama berteman.
Pembunuhan berawal saat Eko dan Agus minum miras di persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang pada Sabtu (8/2) malam. Eko menganiaya rekan kerjanya itu karena tersinggung dengan beberapa ucapan korban.
Eko memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong. Kemudian ia menendang dada korban. Sehingga Agus pingsan karena pendarahan otak. Selanjutnya, pelaku memutilasi kepala korban di saluran irigasi menggunakan sosrok atau senjata tajam untuk menguliti kayu.
Tubuh Agus ditemukan pencari ikan di saluran irigasi Dusun Dukuhmireng pada Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Sedangkan kepalanya ditemukan di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Tembelang, Jombang pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim dari Satreskrim Polres Jombang meringkus Eko di rumahnya pada Rabu (19/2) sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi juga menemukan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4729 OAD dan ponsel milik korban di rumah tersangka.
(dpe/abq)