detikJatim
Berapa Besaran THR untuk Ojek Online dan Kurir? Simak Aturannya
Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus diberikan berdasarkan kinerja, maksimal 20% pendapatan bulanan.
Rabu, 12 Mar 2025 19:16 WIB