Oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Bripda S disanksi penempatan khusus (patsus) usai diduga melecehkan kurir wanita inisial ST (23). Polres Mateng masih menyelidiki lebih jauh kasus itu.
"Terhadap oknum yang dilaporkan sudah dilakukan patsus di Polres," ujar Kapolres Mateng AKBP Hengky K Abadi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Saat itu, korban mengantar pesanan dan tiba-tiba ditarik oleh Bripda S ke dalam ruangan lalu mengunci pintu. Bripda S disebut menyodorkan sejumlah uang agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar bahwa peristiwa (dugaan pelecehan) tersebut yang dilaporkan oleh pelapor," terangnya.
Hengky menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan. Pihaknya juga berencana melimpahkan terlapor ke Bidpropam Polda Sulbar hari ini.
"Nanti dirilis setelah proses (pemeriksaan) selesai. (Dan) rencananya hari ini perkara dan terlapor sudah kami limpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar," pungkasya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda S diduga melecehkan kurir wanita itu di rumahnya di Kecamatan Tobadak, Selasa (29/7). Korban kemudian melaporkan kasus itu pada Rabu (30/7) siang.
"Kalau pengaduannya (korban) sudah kami terima," ujar Kapolres Mateng AKBP Hengky K Abadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (30/7).
(hsr/sar)