detikBali
Terdakwa Korupsi Pengadaan Mebel untuk SMK di NTB Divonis 2 Tahun Bui
Dua terdakwa korupsi pengadaan mebel Dinas Pendidikan NTB divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Senin, 14 Sep 2026 20:34 WIB







































