Pria Semarang Diburu Polisi gegara Tipu Eks Bupati di Kepri Rp 3 Miliar

Regional

Pria Semarang Diburu Polisi gegara Tipu Eks Bupati di Kepri Rp 3 Miliar

Alamudin Hamapu - detikJateng
Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB
Polisi merilis identitas DPO Khumaidi Siroj terkait kasus dugaan penipuan Rp 3 miliar terhadap mantan Bupati Natuna. (Dok Polda Kepri)
Foto: Polisi merilis identitas DPO Khumaidi Siroj terkait kasus dugaan penipuan Rp3 miliar terhadap mantan Bupati Natuna. (Dok Polda Kepri)
Solo -

Pria Semarang bernama Khumaidi Siroj (29) diburu polisi usai menipu mantan Bupati Natuna inisial WS senilai Rp 3 miliar. Khumaidi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan WS mendapat rekomendasi partai untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Khumaidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepri. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan WS mengenal Khumaidi di Tanjungpinang pada Maret 2024.

"Dari pertemuan itu, terlapor Khumaidi Siroj atau KS menjanjikan bisa membantu pelapor untuk mendapatkan rekomendasi salah satu partai untuk digunakan maju kembali di Pilkada serentak 2024," kata Nona, Kamis (23/4/2026), dilansir detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WS mengaku telah menyerahkan total Rp 3 miliar kepada Khumaidi untuk mempermulus rencana tersebut. Namun, setelah uang diserahkan, janji itu tak terlaksana dan uang tak dikembalikan.

ADVERTISEMENT

"Setelah uang diberikan, tidak ada informasi lanjutan terkait rekomendasi partai. Pelapor sempat mengejar dan meminta kejelasan, bahkan meminta uangnya dikembalikan, namun tidak ada tanggapan," jelasnya.

WS akhirnya lapor polisi pada Desember 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, Khumaidi ditetapkan tersangka pada 3 Maret 2026.

Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

"Penyidik juga sudah melakukan pencarian ke alamat sesuai KTP, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui," ujarnya.

Polisi akhirnya menetapkan Khumaidi masuk DPO. Adapun identitas tersangka yakni Khumaidi Siroj, lahir di Kudus pada 7 Mei 1977, dengan alamat di Perum Citra Grand Blok K-50, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka memiliki ciri-ciri tinggi sekitar 163 cm dengan berat badan 63 kg, rambut hitam ikal, wajah lebar, alis tipis, bibir tebal, tubuh kecil, serta berkulit kuning langsat. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP baru terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.




(afn/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads