Ketua LPPD Kepri Ajukan RJ Kasus Pesparawi Gagal Berangkat, Ini Kata Polda

Kepulauan Riau

Ketua LPPD Kepri Ajukan RJ Kasus Pesparawi Gagal Berangkat, Ini Kata Polda

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 22 Jul 2026 12:18 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic
Foto: Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau (Kepri), Jumaga Nadeak, mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Begini kata Polda Kepri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic mengatakan alasan utama pengajuan RJ dari pihak pelapor adalah agar sisa dana yang belum digunakan untuk pembelian tiket dapat dikembalikan oleh pihak terlapor.

"Intinya dari pihak pelapor ingin uang dikembalikan. Uang yang sisa, yang tidak terpakai untuk tiket, ingin dikembalikan. Makanya dia berharap ada upaya dari pihak terlapor untuk menyesuaikan," kata Ronni, Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronni menjelaskan, hingga saat ini proses pengembalian dana masih ditunggu oleh pelapor. Menurutnya, kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing telah bertemu di luar proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Kemarin sudah bertemu antara masing-masing pengacara di luar. Kita masih menunggu perkembangan dari mereka," ujarnya.

Meski demikian, Ronni menegaskan penyidik siap memfasilitasi apabila kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

"Kalau memang dari mereka ada upaya untuk RJ atau penyelesaian yang menurut mereka adil, ya kita wajib memfasilitasi," katanya.

Ronni menerangkan, konsep penegakan hukum pidana saat ini lebih mengedepankan pemulihan keadaan dibanding semata-mata memberikan pembalasan kepada pelaku. Karena itu, penyelesaian melalui RJ dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Konsep pemidanaan sekarang sudah berubah. Ultimum remedium, pemidanaan bukan bertujuan balasan, tetapi mengedepankan pemulihan. Karena itu restorative justice bisa diajukan oleh pelapor, terlapor, penyidik, penuntut umum, bahkan hakim," jelasnya.

Menurut Ronni, mekanisme RJ dapat dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga sebelum persidangan dimulai.

"Dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan bahkan di pengadilan juga masih bisa dilakukan restorative justice. Hakim pun bisa memfasilitasi sebelum sidang dimulai," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kepri menangani laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan kontingen Pesparawi Kepri. Kasus tersebut mencuat setelah puluhan peserta gagal berangkat mengikuti ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat.

Akibat persoalan tiket perjalanan, tim Pesparawi Kepri menampilkan aksi paduan suaranya di Bandara Soekarno-Hatta dan Viral di media sosial.

Dalam proses penanganan perkara penyidik Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 2 tersangka yakni VE pemilik Trevel dan HE ASN Setwan DPRD Kepri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Proses Mediasi Restorative Justice Erika Carlina dan DJ Panda di Polda Metro"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads