Dalam menjalani Ramadan hingga menyambut hari raya Idul Fitri, bank bjb menawarkan berbagai program dengan promo yang menarik yang dikemas dalam #bjbKurma
Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024. Posko itu akan dibuka di tingkat provinsi hingga kota administrasi.
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Namun Disnakertrans Jawa Barat menyebut, tidak ada keharusan bagi perusahaan ojek online maupun logistik untuk membayar THR kepada driver dan kurirnya.
Sejumlah warga Subang mengantre untuk mendapatkan uang pecahan baru. Salah satunya Lilis yang rela berdesakan untuk mendapatkan uang baru jelang lebaran.