Aparatur negara meliputi PNS hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2024. Kabar baik tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui PP 14 Tahun 2024.
Dalam aturan pemerintah tersebut menjelaskan tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan. Tujuannya sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Adapun informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS hingga pensiunan dapat disimak dalam rangkuman detikSumbagsel berikut!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
Berdasarkan pasal 12, pencairan gaji ke-13 PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024. Apabila pada bulan tersebut belum dapat dibayarkan, maka pencairan gaji dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Nominal gaji tersebut akan dibayarkan secara penuh tanpa adanya potongan atas iuran apapun. Kemudian mengenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang akan ditanggung pemerintah.
Penerima Gaji ke-13 Tahun 2024
1. Aparatur Negara
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara
2. Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
3. Penerima Pensiunan
- Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia sebab tidak mempunyai istri/suami/anak.
4. Penerima Tunjangan
- Veteran
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Bekas tentara Koninklij Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia saat bertugas (tidak memiliki istri/anak
- Cacat bagi PNS, pejabat negara, TNI dan Polri.
Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
THR PNS yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran THR dan bukan sebagai dasar perhitungan.
Terdapat 2 jenis sumber gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lain di antaranya:
1. APBN
Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja
2. APBD
Kemudian untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.
Nah, itulah penjelasan tentang jadwal pencairan gaji ke-13 PNS hingga pensiunan pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.
(dai/dai)