Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR untuk para pekerja. Kemnaker menyebut ojol dan kurir berhak menerima THR.
Namun Disnakertrans Jawa Barat menyebut, tidak ada keharusan bagi perusahaan ojek online maupun logistik untuk membayar THR kepada driver dan kurirnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengungkapkan, driver ojol dan kurir termasuk pekerja yang bersifat kemitraan, bukan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan bukan PKWT," ujar Firman saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Meski tidak ada kewajiban, namun pemberian THR bagi driver ojol dan kurir bisa dilaksanakan atas dasar kesepakatan. Menurutnya, perusahaan harus menyetujui pemberian THR kepada para mitra. Dengan begitu, driver ojol dan kurir bisa menerima THR.
"Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban," ungkapnya.
Untuk memberikan pelayanan kepada para driver ojol dan kurir terkait pembayaran THR, Firman menyebut Disnakertrans Jabar akan membuka posko aduan. Posko aduan itu akan melayani siapapun yang datang terkait laporan pembayaran THR.
"Intinya kita akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kita terkait THR pasti kita akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya," ujarnya.
"Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kita pasti kita akan layani," tutup Firman.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyebut driver ojol dan kurir berhak menerima THR.
Menurut Indah, meski hubungan kerja Ojol dan kurir adalah kemitraan, kedua profesi itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).