detikJatim
Pengertian hingga Tugas dan Wewenang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Badan ad hoc penyelenggara Pemilu dalam negeri terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. Berikut ini pengertian, tugas hingga wewenangnya!
Rabu, 17 Jan 2024 10:17 WIB