Terungkap fakta baru kasus pembunuhan dan mutilasi oleh M Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati (54). Ecky memutilasi tubuh Angela menjadi 7 bagian.
Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait kasus mutilasi Angela. Tersangka, M Ecky Listiantho (54), diam-diam membeli apartemen milik Angela pada Juni 2019.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut Tahun 2018-2021.