Yosep Hidayah, salah satu tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Kabupaten Subang, akan diadili pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Subang. Rencananya, sidang perdana tersebut akan digelar Kamis (28/3/2024) besok.
Persidangan dalam perkara yang terjadi pada tahun 2021 lalu itu, menjadi penantian panjang dari kubu tim kuasa hukum dari Yosep. Maka dari itu, pendamping hukum Yosep mengaku siap untuk menjalani persidangan pertama.
"Kalau ditanyakan siap atau tidak ya tentu kami sudah siap mendampingi Pak Yosep jalani persidangan. Ini kan yang sudah kita tunggu-tunggu dari 2 tahun yang lalu," ujar pengacara Yosep, Rohman Hidayat, Rabu (27/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohman mengatakan, dalam persidangan nantinya menjadi salah satu ajang pembuktian apakah kliennya tersebut bersalah atau tidak. Pihaknya menyakini bahwa Yosep tidak terlibat dalam kasus kematian Tuti dan Amel.
"Di pengadilan kan memang menjadi satu tempat buat saling berargumentasi. Kami dari tim kuasa hukum Pak Yosep masih meyakini bahwa Pak Yosep tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
Jelang persidangan besok, menurut Rohman, kondisi Yosep sendiri dalam keadaan baik dan siap menjalani sidang pertamanya.
"Yang pasti kita lihat besok persidangannya bakalan berjalan seperti apa. Pak Yosep terakhir saya temui berpesan semuanya diserahkan kepada tim kuasa hukum. Kondisinya baik, cuman ya sedikit agak kurus aja," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang. Mereka adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, M Ramdanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.
Baca juga: Dakwaan Yosep dan Danu Tak Kunjung Rampung |
Penyidik Polda Jabar pun kini sudah menahan Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya yaitu Mimin, Arighi dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(dir/dir)