Jabar Hari Ini: DBD Merebak di Jawa Barat

Jabar Hari Ini: DBD Merebak di Jawa Barat

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Mar 2024 22:00 WIB
Viral Video Jawara Jampang Bubarkan Pengunjung Warung Nasi di Sukabumi
Viral Video 'Jawara Jampang' Bubarkan Pengunjung Warung Nasi di Sukabumi. Foto: Istimewa
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (21/3/2024). Mulai dari merebaknya DBD di Jabar hingga pemuda dibacok saat ngabuburit di Sukabumi.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

1. DBD Merebak di Ciamis dan Cimahi, 3 Warga Meninggal

Kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten Ciamis, terus bertambah cukup signifikan. Dinas Kesehatan Ciamis mencatat sampai 20 Maret 2024, ada 355 warga terjangkit DBD. Tiga orang di antaranya meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per tanggal 20 Maret 2024 jumlah warga yang terjangkit DBD mencapai 355 orang dengan tiga orang meninggal dunia," ujar Kabid P2P Dinas Kesehatan Ciamis Edis Herdis kepada detikJabar, Kamis (21/3/2024).

Rinciannya, pada bulan Januari 2024 sebanyak 58 kasus, Februari 151 kasus dan Maret 146 kasus. Sedangkan di tahun 2023 lalu, di Januari tercatat hanya 20 kasus, Februari 21 kasus dan Maret 21 kasus.

ADVERTISEMENT

Edis membenarkan, dibanding tahun sebelumnya jumlah kasus DBD di Ciamis tahun 2024 cukup tinggi. Meski demikian, Edis menegaskan Ciamis bukan termasuk daerah yang banyak kasus secara nasional.

"Ya memang mengalami peningkatan cukup signifikan. Tapi Ciamis bukan daerah yang banyak kasus," ungkap Edis.

"Untuk golongan umur paling banyak dari rentang usia 15-44 tahun sebanyak 170 kasus. Kemudian lansia 85 kasus, lalu anak dan remaja usia 5-14 tahun 60 kasus," jelasnya.

Edis meminta masyarakat untuk siaga dalam mengantisipasi kasus kejadian luar biasa DBD. Melakukan pencegahan dan pengendalian serta memperkuat pelaksanaan gerakan 1 rumah 1 Jumantik (G1R1J).

"Melibatkan segenap anggota keluarga berperan menjadi juru pantau jumantik di masing-masing rumah," katanya.

Selain di Ciamis, kasus DBD juga melonjak di Cimahi. Itu terlihat dari membludaknya pasien DBD di RSUD Cibabatm Berdasarkan catatan bagian pelayanan RSUD Cibabat, hingga 20 Maret, ada 31 pasien DBD yang dirawat. Sementara di bulan Januari sebanyak 74 pasien, dan di Februari sebanyak 63 pasien.

"Dari 31 pasien di bulan Maret ini, sisa 24 pasien yang masih dirawat. Mayoritas pasien anak-anak ada 15 orang dan pasien dewasa 9 orang," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Cibabat Ars Agustiningsih, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).

Imbasnya, saat ini ruang perawatan anak di RSUD Cibabat sudah penuh. Pihaknya bahkan sampai membuka ruang perawatan tambahan untuk pasien yang terus berdatangan.

"Untuk ruangan anak sudah penuh, karena kita tidak punya bangsal khusus DBD. Kita buka ruang tambahan, tapi untuk perawatan umum. Jadi untuk DBD dan pasien lainnya," kata Ars.

Ars menyebut saat ini masih ada pasien yang menunggu giliran untuk masuk ke ruangan perawatan biasa. Pasien dalam daftar tunggu itu masih dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

"Memang melonjak sejak awal tahun, apalagi di Januari. Kebanyakan anak, dan kita kekurangan tempat tidur dan ruangan perawatan anak," kata Ars.

Sejak Januari hingga pertengahan Maret, Dinas Kesehatan Kota Cimahi mencatat ada 264 orang terserang DBD. Mayoritas merupakan anak-anak dengan rentang usia 4 sampai 15 tahun.

"Sampai saat ini ada 264 kasus DBD di Kota Cimahi. Mayoritas anak-anak, baru kemudian remaja , dan dewasa. Dirawat di berbagai rumah sakit," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Mulyati.

2. Sumur Minyak Eks Belanda Indramayu Muntah Lumpur Bau Gas

Sumur minyak era Hindia Belanda di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat muntahkan lumpur yang disebut-sebut bercampur gas. Semburan sejak Selasa (19/3/2024) lalu itu mulai masuk ke persawahan warga.

Pantauan detikJabar, semburan sumur minyak eks Belanda di blok Pilang Moncol, Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu itu masih terjadi. Dibandingkan pada saat awal kejadian, tinggi semburan relatif lebih rendah.

Terlihat, garis dilarang melintas pun sudah terpasang di lokasi sumur minyak eks Belanda. Namun, semburan cairan seperti lumpur mulai masuk ke sejumlah persawahan warga.

Diceritakan salah seorang petani, Dana (66). Semburan itu terjadi pada Selasa (19/3/2024) lalu. Semburan setinggi sekitar dua meter terjadi bersamaan adanya fenomena kabut tebal yang sempat menyelimuti Desa Pagedangan dan Desa Sukaperna di Kecamatan Tukdana.

"Dari hari Selasa sekitar jam 05.00 WIB. Ya awalnya tuh langsung kabut keluar semburan. Sekitar dua meter lah tingginya. Bau, baunya tuh kayak gas. Warna agak hitam tapi ada merah-merah kayak minyak. Sampai sekarang masih bau," kata Dana ditemui detikJabar di sekitar lokasi kejadian, Kamis (21/3/2024).

Fenomena itu kata Dana, bisa merusak tanaman padi di sekitar sumur minyak eks Belanda tersebut. Bahkan, beberapa petak di antaranya padi sudah terlihat layu lantaran terendam lumpur yang bercampur minyak dan gas tersebut.

"Bisa (merusak). Dulunya juga waktu kapan rusak semua tanamannya. Pernah, sekarang tuh sudah pada alum (layu) tuh, pada mati yang disampingnya tuh," katanya.

Muntahan sumur minyak bekas pemerintahan Belanda itu konon sering terjadi. Sedikitnya, muntahan cairan warna abu-abu itu tercatat sebanyak 3 kali sejak tahun 2017, tahun 2021 dan di tahun 2024 ini.

"Waktu bupati baru dilantik tuh. Sekitar tiga kali, tapi kalau sudah ditangani mah, tidak ditangani tuh," ujarnya.

Dikatakan Dana, sumur minyak eks Belanda itu konon dibangun sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, sekitar tahun 2000-an sumur itu tidak lagi digunakan atau nonaktif.

"Kata orang tua sih bukanya itu tahun 1923 ya belum merdeka," katanya.

3. Banding Panji Gumilang dalam Gugatan Rp 9 T vs Ridwan Kamil

Perkara gugatan Rp 9 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rupanya belum usai. Terbaru, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu telah melayangkan banding setelah gugatannya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sekedar diketahui, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun karena menilai mantan Gubernur Jabar itu gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun. Saat itu, RK membentuk tim investigasi dan dinilai Panji Gumilang malah menyudutkannya.

Setelah bergulir di persidangan, gugatan Rp 9 triliun Panji Gumilang ke Ridwan Kamil ternyata sia-sia. Kamis (11/1/2024), PN Bandung menjatuhkan putusan sela yang intinya menolak gugatan itu dan memenangkan pihak RK.

Usai putusan itu dijatuhkan, upaya banding ternyata langsung ditempuh pihak Panji Gumilang. Pada Kamis (25/1/2024), Panji Gumilang melalui pengacaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dilihat detikJabar dalam laman SIPP PN Bandung, Kamis (21/3/2024), banding Panji Gumilang telah teregister di PT Bandung pada 21 Februari 2024 dengan nomor 1044/KPN.W11.U1/HK.02/II/2024. Adapun ketua majelis hakim yang akan menangani perkara itu adalah Bachtiar Sitompul, dengan hakim anggota Robert Siahaan dan Poltak Sitorus.

Dikonfirmasi wartawan, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Arief Nadjemudin membenarkan upaya banding yang Panji Gumilang lakukan. Menurutnya, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu hasil putusan yang dijatuhkan Hakim PT Bandung atas banding tersebut.

"Itu bandingnya udah lama, udah diajukan 2 bulan lalu yah. Sekarang kita masih menunggu, belum ada putusan bandingnya," katanya.

Sebelumnya, pengacara pribadi Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengatakan bahwa hakim telah mengabulkan eksepsinya. Sementara, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang ditolak karena beberapa pertimbangan.

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," katanya kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (11/1/2024) silam.

Bintang menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang telah salah alamat. Sebab menurutnya, berdasarkan putusan sela, gugatan Panji Gumilang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita sangat puas, karena dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ucapnya.

"Sehingga, tadi berdasarkan putusan, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," tuturnya menambahkan.

4. Viral Jawara Berpeci Merah Bubarkan Orang Tak Puasa di Sukabumi

Sebuah video berdurasi 2 menit 8 detik viral di media sosial, dalam adegan video terlihat seorang pria dengan ciput atau penutup kepala berwarna merah meminta sejumlah pengunjung warung nasi yang buka siang hari saat puasa untuk bubar.

Penelusuran detikJabar, diketahui pria dalam video itu adalah Yudi Pratama yang dikenal dengan panggilan Si Peci Bereum warga Pajampangan, Kabupaten Sukabumi. Narasi yang tersemat di video bertuliskan "Jawara Jampang Ngamuk gara-gara banyak yang ga puasa di warung".

"Itu video saat Ramadan tahun 2023 kemarin, jadi kami mendapatkan laporan dari warga maraknya warung yang buka di siang hari. Dari pagi sampi sore menyiapkan makanan siap saji dari mulai jalur Cikaso sampai ke Mara Tegabuleud," kata Yudi melalui sambungan telepon dengn detikJabar, menjelaskan situasi sebenarnya sebelum video dibuat, Kamis (21/3/2024).

Yudi menegaskan begitu mendapat laporan itu, dia langsung menemui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayahnya untuk bergerak menyikapi laporan tersebut.

"Makanya kita turun ke sana dan memberikan masukan kepada Forkopimcam yang ada di Tegalbuleud untuk senantiasa Muspika jajaran bergerak menutup warung tersebut, memberikan arahan dan saran kepada mereka," ungkap Yudi.

Namun meskipun sudah mendapatkan arahan dari Forkopimcam, para pemilik warung ini tetap ngeyel dan melayani makanan siap saji untuk pengunjungnya. Sampai akhirnya Yudi turun tangan dan memberikan saran dan nasihat kepada para pengunjung warung nasi.

"Meskipun sudah diberikan arahan oleh Forkopimcam mereka tetap ngeyel buka, kitapun datang ke sekian kalinya ke sana memberikan arahan nasihat kepada teman-teman yang beroperasi sebagai pedagang di sana," ujar Yudi.

Selain menuai pujian, tidak sedikit juga warganet atau netizen yang menilai cara dan kalimat yang disampaikan oleh Yudi terlalu keras. Dalam beberapa adegan video memang terlihat Yudi membentak pemilik warung yang sempat berkilah tidak melayani pengunjung.

"Jadi itu kesekian kalinya saya ke sana, satu kali kemudian dua kali dengan cara yang santun dan baik agar mereka menghargai yang berpuasa. Saya bilang karena ini bulan suci Ramadan jangan sengaja menyediakan tempat untuk orang makan di situ," cerita Yudi.

"Saya sampai tanya ke pemilik warung penghasilan berapa, kebutuhan resiko apa saja, saya tanya sampai ada beberapa warung yang saya berikan (ganti) omzet pemasukan dia perhari sekian saya berikan, ada juga yang saya nasihati. Nah ternyata keesokan harinya masih seperti itu, akhirnya saya tegur dengan kalimat agak keras biar mereka itu sadar," sambung Yudi menjelaskan.

Dalam video Yudi disebut sebagai Jawara Jampang, menurut Yudi hal itu dikembalikan kepada mereka yang menilai dan mengunggah serta menonton video itu. Ia menegaskan tidak pernah mengunggah video ke media sosial hanya sebagai konsumsi pribadi dan organisasinya.

"Kalau untuk saya, mau yang menilai positif atau negatif memandang pergerakan saya terserah mereka, yang up video juga mereka, saya tidak pernah mengupload video itu. Yang pasti pergerakan saya Amar makruf nahi mungkar menegakkan yang benar dan melarang yang salah. Dan ini sifatnya wajib bagi kami umat muslim," pungkas Yudi.

Diketahui Yudi selama ini merupakan pengurus Paguron atau Perguruan Sapu Jagat di wilayah Pajampngan dan juga pengurus di Organisasi Jampang Tandang Makalangan.

5. Dua Pemuda Dibacok Saat Ngabuburit di Sukabumi

Dua orang pemuda berinisial RA (16) dan MLPU (20) dibacok berandalan bermotor saat ngabuburit di Jalur Lingkar Selatan (Lingsel), Sukabumi. Akibat peristiwa itu, korban mendapatkan luka bacok di bagian punggung dan dilarikan ke RSUD Syamsudin SH.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi di dua TKP berbeda. Pertama di Jalur Lingsel, Kampung Begeg, Lembursitu dan peristiwa kedua di Jalur Lingsel, Cibeureum.

Berandal bermotor yang berjumlah 50 orang sengaja melakukan konvoi menjelang berbuka puasa atau saat ngabuburit sambil membawa senjata tajam. Mereka juga memakai jaket berwarna biru dan mengatasnamakan kelompok tertentu.

"Kita menerima pengaduan dari masyarakat adanya konvoi dari kelompok motor sekitar 50 orang dikendarai oleh beberapa orang remaja. Melintas di daerah TKP kemudian ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai dua korban di dua tempat," kata Bagus kepada awak media, Kamis (21/3/2024).

Usai kejadian tersebut, beberapa terduga pelaku kemudian membuang senjata tajam yang digunakan di sembarang tempat. Sementara korban, mendapatkan luka bacok di bagian punggung.

Bagus mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada 17 Maret 2024 lalu. Pihaknya lantas melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Senin, 18 Maret 2024 polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku.

"Tujuh orang di berbagai tempat dan pada Selasa, 19 Maret 2024 kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujarnya.

Aksi sok jago para remaja ini ternyata juga ditayangkan langsung melalui media sosial Instagram dan Facebook. Beberapa potongan video aksi mereka berhasil diamankan polisi.

"Iya sempat live di Instagram dan Facebook," kata Bagus.

Dari video yang diterima detikJabar terlihat berandal bermotor membawa senjata tajam dan diacung-acungkan. Dari story (cerita) Instagram yang terlihat terdapat tulisan 'ga bentrok ga seru'.

Bagus mengungkapkan, anggota kelompok itu merupakan kumpulan dari pelajar maupun alumni sekolah. Bahkan, kata dia, ada beberapa anggota kelompok yang pernah menjadi pelaku kejahatan.

"Itu gabungan dari beberapa alumni sekolah atau mungkin mereka juga dari keterangan tujuh orang ini ada yang masih sekolah, ada yang mereka kena DO dari sekolah, ada pelaku penganiayaan, sering bolos, saat ini masih kita dalami. Namun mereka sendiri sudah menamakan beberapa ikatan alumni sebagai kelompok motor tertentu," kata Bagus.

Bagus mengatakan, dari tujuh orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah TM alias A (17) yang membawa senjata tajam dan membacokkan kepada korban. Tersangka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal kedua 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tentang perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun. Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHPidana pengroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 KUHP mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun," ucapnya.

"Kami selalu proses dan tidak akan melaksanakan musyawarah atau RJ (restorative justice) sesuai UU. Kami akan memproses sampai JPU (penuntutan) karena syarat adanya RJ adalah ancaman hukuman di bawah 7 tahun," tutupnya.

(bba/sud)


Hide Ads