Ada dua orang pelaku yang diamankan itu ialah AR (32) dan AU alias O (33) karena bawa narkoba di Jambi. Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi.
Polisi mengungkap peredaran 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi diduga dikendalikan narapidana di Jambi. Dua pengedar jaringan Malaysia ditangkap.
Polisi menggagalkan penyelundupan ganja seberat 48 kg asal Sumut di dua lokasi terpisah di Sumbar. Selain itu, petugas juga mengamankan empat orang pelaku.
PN Pasaman menjatuhi hukuman mati terhadap Guntur Hasibuan, M Ridwan dan M Zikri. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah sebagai pengedaran sabu di Sumbar.