2 Pengedar 4 Kg Sabu-20 Ribu Ekstasi Diduga Dikendalikan Napi di Jambi

Jambi

2 Pengedar 4 Kg Sabu-20 Ribu Ekstasi Diduga Dikendalikan Napi di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jul 2024 09:00 WIB
Dua pengedar sabu dan ekstasi di Jambi diamankan petugas
Dua pengedar sabu dan ekstasi di Jambi diamankan petugas (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Polisi mengungkap peredaran 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi diduga dikendalikan oleh warga binaan atau narapidana. Dua pengedar, AR (32) dan AU alias O (33), itu dijanjikan upah Rp 30 juta per kilogram untuk mengantarkan narkoba jaringan Malaysia tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saisar mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka AR, dia mengirim sabu atas perintah MI yang diduga merupakan warga binaan Lapas Sarolangun. Dari informasi itu, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan.

"Ini lagi pendalaman. Ini dugaan kita warga binaan (yang mengendalikan)," kata Ernesto, Senin (1/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ernesto menjelaskan bahwa saat ditangkap AR diminta untuk mengantar 4 kilogram sabu itu ke Palembang, Sumatera Selatan. AR bahkan sudah 3 kali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

"Dia mengakui telah tiga kali bekerjasama dengan MI. Pelaku mengakui kalau dia dikirim uang sebesar Rp.5.000.000 oleh MI sebagai uang jalan," ujar alumni Akpol 2000 itu.

ADVERTISEMENT

Para pengedar itu diketahui akan diberi upah Rp 30 juta per kilogramnya jika berhasil mengantar sabu tersebut. Hasil pemeriksaan, keduanya merupakan residivis kambuhan.

"Keduanya residivis baru bebas tahun 2021 lalu," jelasnya.

Ernesto memaparkan kedua pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda. Awalnya, polisi mengamankan AR pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jambi.

"AR membawa Honda Accord kemudian dibawa ke Pos PJR untuk digeledah. Ditemukanlah 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi," kata Ernesto, Senin (1/7/2024).

Setelah menangkap AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memburu AU yang disebut AR juga tengah menguasai 14 kilogram sabu. AU kemudian ditangkap di Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi, sekira pukul 22.00 WIB.

"Saat dikembangkan kepada si O ini barang 14 kilogram (sabu) itu cepat sekali (diedarkan) hitungan beberapa jam saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Ernesto memaparkan hasil penyelidikan barang haram tersebut masuk ke Jambi setelah pelaku menjemput dari Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau. Rencananya sebagian narkoba itu juga akan diantar ke Sumatera Selatan.

"Pulau Burung ini perbatasan antara Malaysia dan Pulau Sumatera. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba di sana," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati.




(mud/mud)


Hide Ads