Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyatakan bakal caleg yang terjerat kasus hukum hingga menjadi tersangka masih memungkinkan untuk dilantik.
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SY (38) dan IT (33) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) geram hingga menganiaya pemuda inisial EN (23).