Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SY (38) dan IT (33) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) geram hingga menganiaya pemuda inisial EN (23). Pasutri tersebut tak terima anak perempuannya, YP (15) dua hari dibawa pacaran oleh korban.
"Jadi korban EN ini membawa kabur anaknya pelaku selama 2 hari tidak pulang ke rumah. Mungkin sudah karena kesal jadi melakukan tindakan aniaya," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada detikSulsel, Jumat (26/5/2023).
Malpa mengatakan korban dan anak perempuan pelaku memang berpacaran. Namun pelaku kesal sebab anaknya dibawa oleh korban selama dua hari dan tidak pulang-pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengakuan pelaku, korban dan anaknya memang berpacaran," terangnya.
Penganiayaan bermula ketika pasutri tersebut memergoki korban berboncengan dengan putrinya di Desa Buakayu, Rabu (17/5) lalu. Pasutri tersebut lalu mengajak 2 keluarganya yakni IR (21) dan MS (35) untuk mengejar korban.
"Suaminya ini dapati anak perempuannya berboncengan dengan korban. Kemudian mengajak istrinya dan 2 keluarganya itu untuk kejar, setelah ditemukan, mereka langsung melakukan penganiayaan," jelas Malpa.
Malpa menuturkan, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya akibat penganiayaan itu. Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian pelipis mata.
"Luka lebam yang diderita korban di sekujur tubuh, ada juga pendarahan di pelipis mata kanan akibat cakaran yang dilakukan IT," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. Keempat pelaku lalu diamankan di Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja pada Kamis (25/5) sekitar pukul 10.30 Wita.
"Keempatnya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)