Pasangan suami istri (pasutri) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SY (38) dan IT (33) ditangkap usai menganiaya pria inisial EN (23) yang merupakan pacar anaknya. Korban dianiaya usai kepergok berboncengan dengan anaknya.
"Sebenarnya kami menangkap 4 pelaku, pasutri SY dan IT serta tersangka lainnya IR (21) dan MS (35) yang merupakan keluarga dari pasutri ini," kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo kepada detikSulsel, Jumat (26/5/2023).
Keempat pelaku diamankan di Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja sekitar pukul 10.30 Wita, pada Kamis (25/5). Awalnya, pelaku SY memergoki anaknya berboncengan dengan korban di Desa Buakayu, Rabu (17/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengakuan pelaku, korban dan anaknya memang berpacaran," imbuhnya.
Malpa melanjutkan, SY kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. SY turut mengajak istrinya termasuk dua orang keluarganya berinisial IR dan MS.
"Suaminya ini dapati anak perempuannya berboncengan dengan korban. Kemudian mengajak istrinya dan 2 keluarganya itu untuk kejar, setelah ditemukan, mereka langsung melakukan penganiayaan," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya. EN juga mengalami pendarahan di bagian pelipis mata.
"Luka lebam yang diderita korban di sekujur tubuh, ada juga pendarahan di pelipis mata kanan akibat cakaran yang dilakukan IT," ujarnya.
Kejadian inipun dilaporkan ke polisi hingga keempat pelaku ditahan. Keempatnya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
(sar/sar)