Ni Luh Djelantik melanggar aturan KPU karena masuk daftar TPD Ganjar-Mahfud di Bali. Dia seharusnya tak masuk tim kampanye karena menjadi calon anggota DPD RI.
KPU Pandeglang perintahkan parpol dan caleg peserta Pemilu 2024 untuk laporkan dana kampanye. Jika tidak, partai dan caleg akan dicopot dari peserta pemilu.