KPU Dompu Batasi Jumlah Massa Saat Kampanye Akbar-Dialog Tatap Muka

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

KPU Dompu Batasi Jumlah Massa Saat Kampanye Akbar-Dialog Tatap Muka

I Wayan Sui Suadnyana, Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 26 Sep 2024 10:19 WIB
Komisioner KPU Dompu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatullah. (Faruk Nickyrawi)
Foto: Komisioner KPU Dompu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatullah. (Faruk Nickyrawi)
Dompu -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), membatasi jumlah massa saat kampanye. Pembatasan massa telah disepakati dalam rapat pleno bersama tim kampanye pasangan calon (paslon).

"Kemarin sudah kami lakukan rapat pleno bersama dengan tim kampanye pasangan calon," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Dompu, Hidayatullah, kepada detikBali, Kamis (26/9/2024).

Jumlah massa kampanye akbar atau pertemuan umum maksimal 5 ribu orang. Jenis kampanye ini hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. "Itu yang telah disepakati," ucap Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk jenis kampanye pertemuan terbatas, telah disepakati hanya bisa dilakukan sebanyak 16 kali dengan jumlah massa maksimal seribu orang. Pertemuan terbatas ini digelar di tingkat kecamatan sebanyak dua kali.

"Ketentuan itu disepakati berdasarkan jumlah kecamatan di Dompu kan ada delapan kecamatan. Artinya di setiap kecamatan hanya bisa dilakukan pertemuan terbatas sebanyak dua kali," ucap Hidayat.

Sementara untuk pertemuan dan dialog tatap muka, lanjut Hidayat, pasangan calon bupati bisa melakukan sebanyak 81 kali berdasarkan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Dompu. "Jumlah massa sebanyak 250 orang," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, dua pasangan calon sudah menyampaikan tim kampanye kepada KPU. Bahkan, KPU juga telah menyampaikan beberapa poin larangan, seperti lokasi yang tidak dibolehkan untuk digelarnya kampanye.

"Mereka sudah sampaikan tim kampanye. Kami sudah menyampaikan tentang beberapa tempat atau lokasi yang dilarang kampanye seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan," beber Hidayat.

Sebagai informasi, Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024 diikuti dua paslon. Paslon nomor urut 1 adalah Bambang Firdaus-Syirajuddin (BBF-DJ) yang diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Sementara paslon nomor urut 2 merupakan petahana Kader Jaelani dan Sahrul Parsan (AKJ-SYAH). AKJ-SYAH diusung delapan partai, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Paslon BBF-DJ dan AKJ-SYAH akan memperebutkan sebanyak 190.546 suara pemilih yang tersebar di 81 desa dan kelurahan atau 8 kecamatan di Dompu.




(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads