Kementerian ATR/BPN berencana memberantas mafia tanah dengan tiga cara: penguatan SDM, penindakan hukum, dan edukasi masyarakat untuk mencegah praktik ilegal.
Pada tahun 2024, Indonesia mencatat 9,1 juta bidang tanah terdaftar, total mencapai 120,9 juta. Program PTSL efektif, dengan 95,3 juta bidang tersertifikasi.