Sempat Viral, Nusron Tegaskan Tanah SHM Nganggur Nggak Akan Diambil Negara

Sempat Viral, Nusron Tegaskan Tanah SHM Nganggur Nggak Akan Diambil Negara

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 12 Agu 2025 12:16 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom)
Jakarta -

Belakangan masyarakat ramai membahas kebijakan pemerintah yang akan mengambil alih tanah nganggur. Ucapan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun sempat viral saat membahas terkait kepemilikan tanah masyarakat.

Nusron mengklarifikasi bahwa kebijakan penertiban tanah yang sedang digalakkan saat ini menyasar tanah nganggur yang bersertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Tanah yang luas tersebut dibiarkan terlantar lama.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ucap Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu ia pun meminta maaf atas candaannya beberapa waktu lalu dalam menjelaskan soal tanah telantar. Ia mengakui bahwa cara penyampaiannya dengan guyonan tidak tepat dan tidak layak disampaikan oleh seorang pejabat.

"Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nurson Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pada saat itu ia ingin menyampaikan amanah Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 yang mengatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kekayaan tersebut dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran.

Nusron menambahkan ada jutaan hektare tanah yang berstatus HGU dan HGB dalam kondisi terlantar, tidak produktif, dan tidak bermanfaat secara optimal bagi masyarakat. Menurutnya, tanah tersebut dapat digunakan untuk program pemerintah.

"Kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya dalam video yang beredar di masyarakat, Nusron sempat menjelaskan terkait jenis tanah yang diterbitkan oleh pemerintah. Dalam menjelaskan hal itu, ia mengatakan tanah merupakan milik negara. Lalu, negara yang memberikan hak kepemilikan kepada masyarakat.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai. Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi nggak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki nggak ada. 'Oh ini tanahnya mbah-mbah saya leluhur saya'. Saya mau tanya emang mbahmu leluhurmu dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah," ujar Nusron dikutip dari video yang beredar.

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads