Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur setelah vonis bebasnya dianulir. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan. Proses hukum berlanjut.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memastikan Ronald Tannur diperlakukan sama dengan tahanan lain. Proses administrasi di Rutan Medaeng masih berlangsung.
Kementerian Koordinator Perekonomian RI akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72. Program ini meningkatkan kompetensi pencari kerja di Indonesia.