Pilkada Jabar dan Celah Kampanye Hitam di Dunia Maya

Jawa Barat

Kenali Kandidat

Pilkada Jabar dan Celah Kampanye Hitam di Dunia Maya

Wisma Putra - detikJabar
Sabtu, 19 Okt 2024 20:16 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi surat suara (Fuad Hasim/detikcom)
Bandung -

Bawaslu Jawa Barat mendapat laporan pelanggaran kampanye di pilkada serentak Jawa Barat 2024. Selain itu, Bawaslu Jabar juga banyak menerima laporan pelanggaran kampanye yang terjadi di media sosial (medsos).

"Kalau pelanggaran kampanye yang berdasarkan laporan kabupaten kota hari ini masih didominasi pelibatan aparatur baik ASN atau kepala desa. Pelanggaran lain seperti money politik belum terbukti ya," kata Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah via sambungan telepon, Sabtu (19/10/2024).

Dalam kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa Muamarullah tidak menyebutkan jumlah angkanya. Namun, terkait pelanggaran kampanye di medsos, pihaknya mengaku kesulitan melakukan penindakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanggar tapi sulit membuktikannya yaitu kampanye di media sosial," ujarnya.

Pelanggaran kampanye di medsos bentuknya beragam, salah satunya menjelek-jelekan antar paslon peserta pemilu. "Jelekan satu paslon terhadap paslon lain. Pelanggaran lain belum menonjol, di luar itu bisa kami mitigasi sama teman-teman penyelenggara baik Bawaslu dan KPU," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dari data terakhir, pelanggaran kampanye di medsos jumlahnya mencapai 14 pelanggaran. pelanggaran notabene terjadi di platform medsos TikTok.

"Update terbaru belum kami terima, penanganan ada di kabupaten kota, tapi tidak merata," tambahnya.

Koordinasi dengan Bawaslu RI

Karena kesulitan melakukan pengawasan pelanggaran kampanye di medsos, Bawaslu Jabar berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk penanganan hal tersebut.

"Bawaslu hari ini punya pengawasan media internet diawasi tim siber untuk awasi akun-akun yang di dalamnya ada konten yang dilarang," ujarnya.

Menurutnya, setiap paslon memberikan 20 akun, diperbolehkan untuk melakukan kampanye di medsos yang mendapatkan pengawasan oleh Bawaslu. Untuk akun terdaftar mudah menelusurinya, namun untuk akun anonim yang tidak dilaporkan ke KPU itu memberikan kesulitan tersendiri.

"Pelanggaran itu muncul di TikTok menjelekan salah satu paslon, kami laporkan ke Bawaslu RI, dan Bawaslu RI akan diinventarisir dan laporkan ke Kemenkominfo untuk di-take down," jelasnya.

"Pelanggarannya, ada yang sudutkan satu paslon dan ada ajakan untuk tidak memilih, akun itu dibuat untuk black campaign," tambahnya.

Karena kesulitan melakukan identifikasi, Bawaslu Jabar mengkhawatirkan jika black campaign atau kampanye hitam ini malah mengganggu kamtibmas di Jabar.

"Kami khawatir kondusivitas Jabar dalam konteks pilkada ada upaya yang merusak maka upaya kami agar tidak terwujud dan laporkan ke Bawaslu RI untuk laporkan kembali ke Kemenkominfo," pungkasnya.

(wip/yum)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads