Sederet Fakta Ronald Tannur Kembali Masuk Bui Usai Vonis Bebas Batal

Sederet Fakta Ronald Tannur Kembali Masuk Bui Usai Vonis Bebas Batal

Hilda Rinanda - detikJatim
Senin, 28 Okt 2024 09:45 WIB
Ronald Tannur ditangkap
Ronald Tannur kembali ditangkap (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pelaku dugaan Pembunuhan Dini Sera Afrianti dibatalkan. Saat ini, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur telah dieksekusi dan kembali dijebloskan ke bui.

Sebelumnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, ketiga hakim tersebut tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas dugaan suap.

Suap dengan nilai miliaran rupiah ini juga menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA). Saat ini, Ronald Tannur harus kembali menjalani hari-harinya di penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Sederet Fakta Ronald Tannur Kembali Masuk Bui Usai Vonis Bebas Batal:

1. Detik-detik Ronald Tannur Ditangkap

Kurang lebih, ada 6 orang petugas Kejari Surabaya didampingi TNI mendatangi salah satu rumah di Virginia Regency, di bilangan perumahan elite Pakuwon City Surabaya. Mereka melaksanakan tugas eksekusi terhadap Ronald Tannur.

Siang itu sekitar pukul 14.40 WIB, setelah menunjukkan surat tugas kepada ART di rumah itu, para petugas segera naik ke kamar yang berada di lantai 2 rumah tersebut. Di sana, Ronald yang sedang santai memakai kaus oblong bercelana pendek, terkejut dengan kedatangan 3 orang petugas Kejari.

ADVERTISEMENT

"Ronald ya?" Tanya salah satu petugas seperti dalam video yang direkam petugas Kejari, dilihat detikJatim, Minggu (27/10/2024) malam.

"Iya," kata Ronald.

"Tannur?" Tanya petugas itu lagi.

"Iya," jawab putra Eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut.

2. Kembali Pakai Rompi Tahanan

Selanjutnya, para petugas itu mengarahkan agar Ronald turun ke lantai bawah. Di ruang keluarga itu petugas meminta ART di rumah itu membantu Ronald untuk berkemas. Selembar totebag telah disiapkan untuk membawa barang-barang keperluan Ronald, terutama pakaian.

Ronald pun memasukkan pakaiannya ke dalam tas tersebut, kemudian menuruti arahan petuga untuk segera keluar dari rumah tersebut dan masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan. Mobil itu pun melaju menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Di Kantor Kejati Jatim, Ronald lebih dulu menjalani serangkaian proses administrasi penahanan termasuk menjalani tes kesehatan. Selanjutnya, salah satu petugas Kejati memberikan rompi warna merah bertuliskan 'Tahanan Kejari Surabaya' dengan nomor tahanan 56 di tengahnya.

3. Ditangkap Tanpa Perlawanan di Rumah

Ronald yang ditangkap tanpa perlawanan terus mengenakan maskernya saat diajak masuk ke ruang konferensi pers tempat Kepala Kejati Jatim menyampaikan keterangan kepada awak media. Saat berjalan didampingi sejumlah penyidik Ronald terus menundukkan kepala dan tidak mengindahkan pertanyaan sejumlah wartawan.

"Tidak ada perlawanan (saat ditangkap). Dia (Ronald) hanya kaget. Manusiawi. Dia tidak berupaya kabur dan saat itu dia hanya bersama ART," ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).

4. Ronald Tannur Dieksekusi Usai Vonis Bebas Batal

Mia menjelaskan, Ronald kembali ditangkap, atau dalam bahasa kejaksaan kembali dieksekusi setelah Mahkamah Agung menyatakan eksekusi itu tidak perlu menunggu salinan terunggah. Sebab itulah, Kejari Surabaya segera melakukan aksi penjemputan di rumah Ronald.

Diketahui, vonis bebas Ronald Tannur sudah dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan OTT pada tiga hakim dan eks pejabat MA terkait kasus usap untuk bebaskan Ronald Tannur.

"Jadi setelah kami sampaikan kepada Jampidum, beliau menyetujui dan segera kami laksanakan eksekusi. Pak Ronald Tannur ini berada di rumahnya di Pakuwon City, Virginia Regency, di lantai 2. Karena yang bersangkutan ini memiliki 2 alamat resmi di sini dan di NTT. Alhamdulillah bisa dilaksanakan sesuai SOP di Surabaya," katanya.

5. Kejati Bakal Banding

Setelah konferensi pers itu, Ronald kembali dibawa oleh sejumlah penyidik meninggalkan lokasi untuk diantar ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kali ini dia diminta berjalan mundur. Sejumlah petugas meminta wartawan tidak mengambil gambar dari depan memperlihatkan wajah Ronald.

Mia memastikan, kejaksaan segera menyiapkan bukti dan fakta baru yang yang akan digunakan untuk naik banding atas putusan MA atas hukuman Ronald Tannur yang hanya 5 tahun. Bukti itu disiapkan terutama bila suap yang dilakukan trio hakim PN Surabaya pembebas Ronald Tannur terbukti.

"Kami akan upayakan karena kan semua teman-teman tahu kalau alat bukti itu belum pernah diajukan dalam proses sidang. Kalau misal tuntutan ada bukti baru pasti akan kami upayakan," ujarnya di Kejati Jatim, Minggu (27/10/2024).

6. Ditahan di Rutan Medaeng

Ronald Tannur kembali ditahan di Rutan Medaeng. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menegaskan, pihaknya akan memproses Ronald Tannur sesuai SOP dan ketika di dalam tahanan tidak ada perlakuan khusus.

"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni dalam keterangannya, Minggu (27/10).

Heni memastikan, Ronald Tannur itu tiba sekitar pukul 18.40 WIB bersama Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa dan jajarannya.

Heni menegaskan bahwa tidak akan ada keistimewaan perlakuan meskipun Ronald Tannur merupakan anak mantan Ketua DPR RI dan punya pengaruh. Dia memastikan Ronald Tannur diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.

"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya. Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," tutup Heni.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads