Sebanyak 68,67 kg sabu dan 25.053 butir pil ekstasi dimusnahkan BNN Sumut. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.
Kejari Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.
Kejari Asahan, Sumut memusnahkan barang bukti narkoba senilai hampir 1 Rp miliar. Berbagai jenis narkoba itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Kejaksaan Negeri Boyolali memusnahkan barang bukti uang palsu sekitar Rp 500 juta. Uang palsu itu disita dari pembuatnya yang diungkap pada September 2021 lalu.
Barang bukti Uang palsu senilai Rp 4,3 triliun dimusnahkan dengan dibakar. Upal ini merupakan barang bukti yang ditangani Polresta Banyuwangi selama tahun 2021.
Kejari Boyolali memusnahkan barang bukti uang palsu senilai sekitar Rp 500 juta dan barang bukti tindak pidana lain yang telah berkekuatan hukum tetap.