Eks Kadis Perkim Musi Banyuasin Rismawati Gathmyr divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam korupsi pengolahan air bersih TA 2020-2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Balangpangi yang merugikan negara Rp 400 juta.