Korupsi Pengolahan Air Bersih Rp 1,4 M, Eks Kadis Perkim Muba Divonis Penjara

Sumatera Selatan

Korupsi Pengolahan Air Bersih Rp 1,4 M, Eks Kadis Perkim Muba Divonis Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 20 Nov 2023 19:02 WIB
Sidang vonis korupsi pengelolaan air bersih Musi Banyuasin
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Musi Banyuasin -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengdilan Negeri (PN) Palembang memvonis mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Musi Banyuasin (Muba) Rismawati Gatmyr 1 tahun 8 bulan penjara. Dia divonis karena terbukti melakukan korupsi pengelolaan air bersih yang rugikan negara Rp 1,4 miliar.

Tak hanya Rismawati, Majelis Hakim juga memvonis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novi Astuti dan Pelaksana Lapangan PT Kenzo Putra Linas, Imam Mahfud Effendi dengan 1 tahun 8 bulan penjara.

Majelis menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek instalasi pengolahan air bersih dan jaringan perpipaan di Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 1,4 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (20/11/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

ADVERTISEMENT

Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan Majelis Hakim yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah di hukum serta tulang punggung keluarga.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Menjatuhkan pidana dengan masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," ujar hakim saat membacakan putusan, Senin (20/11/2023).

Terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Effendi juga dihukum pidana tambahan...

Terdakwa Rismawati Gathmyr dan Imam Mahfud Efendi juga dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 100 juta. Sementara terdakwa Novi Astuti dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini selain menjerat tiga terdakwa tersebut, ada satu tersangka lagi yang saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Ferdinand P Simanjuntak Dirut PT Kenzo Putra Linas.

Untuk diketahui, pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000 miliar anggaran yang bersumber dari ABPD tahun anggaran 2021.

Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter detik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.100.066.000.

Berdasarkan hasil temuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Ditemukan kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa, serta pengetesan pipa PVC sebesar Rp 306.278.880.

Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.100.066.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp 108.480.167,57, dan item-item pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum dikerjakan senilai Rp 852.158.000.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Nadiem Bikin Grup Bahas Rencana Pengadaan Laptop Sebelum Jadi Menteri"
[Gambas:Video 20detik]
(Candra Setia Budi/des)


Hide Ads