Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Balangpangi yang merugikan negara Rp 400 juta. Salah satu tersangka merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial S (58).
"Tiga tersangka telah kami tahan soal jembatan mangkrak Balangpangi," ujar Kajari Sinjai Zulkarnaen dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Zulkarnaen mengatakan S merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dua tersangka lainnya masing-masing inisial G selaku direktur CV Lajae Putra dan H selaku sub pelaksana lapangan. Keduanya lebih dulu ditahan pada Kamis (9/11) lalu.
"Ketiga tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari," jelasnya.
Zulkarnaen mengatakan, jembatan Balangpangi terletak di ruas Kajang-Sinjai, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Pembangunan jembatan tersebut pada tahun 2022 lalu melalui Dinas PUTR Sulsel dengan anggaran Rp 2,9 miliar.
"Saat dilakukan tender CV Lajae Putra memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H sebagai pelaksana lapangan," katanya.
Zulkarnaen melanjutkan tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari total anggaran. Nominalnya sebesar Rp 695.988.929 yang kemudian dilakukan pencairan oleh tersangka H.
Belakangan proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami deviasi minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Tersangka S selaku PPK memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender.
"Namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400 juta," terang Zulkarnaen.
(sar/asm)