Polisi melakukan pengembangan kasus narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat yang telah diungkap pada pekan lalu. Barang bukti sabu seberat 2,4 kilogram disita.
Bandar sabu 75 kg Syafruddin menyatakan pikir-pikir usai divonis mati majelis hakim PN Makassar. Sang bandar punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap.