Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

Lampung

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu

Tommy Saputra - detikSumut
Senin, 05 Sep 2022 22:59 WIB
Pengungkapan kasus narkoba di Polres Lampung Selatan
Foto: Pengungkapan kasus narkoba di Polres Lampung Selatan (Tommy/detikSumut)
Lampung -

Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Sebanyak 30 Kg sabu-sabu dibungkus kemasan teh cina dan 20 ribu pil ekstasi yang akan dikirimkan ke Cilegon berhasil diamankan bersama 2 orang kurir.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso kepada wartawan mengatakan pengungkapan ini berdasarkan hasil informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan sabu melalui Lampung.

"Dari laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu dan ekstasi akan dikirimkan melalui jalur darat dengan menggunakan truk colt Diesel bernomor BE 8631 WW," kata Sukamso, Senin (5/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sukamso, Barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi ini disimpan di dua tas ransel dan disembunyikan ditumpukkan karung-karung arang.

"Jadi modus kedua tersangka yakni F (sopir) dan SR (kenek) yang ditangkap di Rumah Makan Siang Malam, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Penengahan pada 24 Agustus 2022 kemarin menyimpan barang itu ditumpukkan Arang dengan tujuan mengelabui petugas," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Dari hasil keterangan tersangka, barang haram itu akan diantarkan ke Cilegon, Banten.

"Para pelaku merupakan kurir yang hendak mengantar ke Cilegon," kata Sukamso.

Sementara, menurut pengakuan tersangka F. Dirinya dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 80 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut.

"Dijanjikan 80 juta, kalau sukses. Selama ini hanya berhubungan dengan orang yang menyuruh hanya lewat whatsapp, tapi saya gak tahu orang nya seperti apa," ujar dia.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sementara itu, pelaku F mengaku dijanjikan akan dibayar sebesar Rp80 juta jika berhasil menyeberangkan sabu-sabu itu ke Cilegon.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads