Polisi Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu di Sultra, 3 Pengedar Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Polisi Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu di Sultra, 3 Pengedar Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 28 Mei 2022 01:30 WIB
Polda Sultra mengamankan barang bukti 2,5 kg sabu.
Foto: Polda Sultra mengamankan barang bukti 2,5 kg sabu. (Nadhir Attamimi/detikcom)
Kendari -

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga pengedar sabu berinisial RM (45), HS (32), dan SF (32). Dari ketiganya, polisi menyita 2,5 kilogram sabu sebagai barang bukti.

"Kita berhasil mengungkap barang bukti sabu 2,522 kilogram dengan jumlah tersangka 3 orang," kata Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono saat jumpa pers, Jumat (27/5/2022).

Waris mengungkapkan ketiganya ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu (25/5) pukul 22.30 Wita. Hasil keterangan ketiganya, Wasir mengungkapkan barang haram tersebut berasal dari jaringan lintas provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka merupakan jaringan lintas provinsi yakni barang dari Medan dikirim ke Kendari," ujarnya.

Awalnya, lanjut dia, polisi mendapatkan informasi jika ketiganya menyelundupkan sabu-sabu sebarat 2,5 kilogram via udara melalui bandara dari Sumatera Barat diterbangkan ke Kendari. Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga mengerucut kepada tiga pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengungkapkan lebih jauh barang bukti tersebut ditemukan dalam 10 bungkusan plastik bening. Lima bungkus ditemukan di koper SF, lima bungkus di koper HS. Sedangkan di koper RM tidak ditemukan barang apapun.

"Modusnya, barang bukti ini dikemas dengan rapih, setiap satu bungkus ditaruh di celana jeans, kemudian dilipat agar tidak terlalu tebal dan dimasukan koper," ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut mulai dari pengiriman via udara hingga modus yang dilakukan ketiganya merupakan modus baru.

"Kita sedang kembangkan, kita lidik kenapa barang-barang ini bisa lolos di bandara," ungkapnya.

Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita dua buah koper, 10 lembar celana jeans, tiga unit HP, dan enam boarding pass.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup paling ringan pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.




(asm/nvl)

Hide Ads