Polresta Malang Kota mengungkap 15 kasus narkotika dan dua kasus penyalahgunaan obat terlarang dalam Operasi Tumpas Semeru 2022. Barang bukti yang diamankan sebanyak 1.207,17 gram sabu, 1.927,37 gram ganja, 58 butir ekstasi (ekstasi) dan 2.524 butir pil koplo dobel L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dengan pengungkapan kasus sekaligus penyitaaan barang bukti selama Operasi Tumpas Semeru 2022 ini berhasil menyelamatkan 17.975 jiwa.
"Sebanyak 17.985 jiwa masyarakat Kota Malang terselamatkan dari bahaya peredaran narkotika dengan pengungkapan selama Operasi Tumpas Semeru 2022," ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (6/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Hermanto mengungkapkan, dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 ada sebanyak 17 kasus berhasil diungkap. Dengan rincian 15 kasus merupakan narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya.
Sementara dari 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap tersebut, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang adalah laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Sebanyak 17 kasus itu, satu kasus TKP berada di Kabupaten Malang, sedangkan 16 kasus di Kota Malang. Dari 19 tersangka, 2 merupakan pengedar, 15 orang adalah kurir dan 2 orang pengguna," ungkap Budi Hermanto.
Untuk barang bukti, lanjut Budi Hermanto, disita sebanyak 1.207,17 gram sabu, 1.927,37 gram ganja, 58 butir ekstasi (ekstasi) dan 2.524 butir pil koplo dobel L.
Para pelaku dijerat Pasal 114, 112, 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 197 sub 196 sub 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jounto pasal 60 Undang-undang Cipta Kerja.
"Hasil ungkap ini menjadi bukti bahwa kami akan memberantas segala bentuk narkotika di wilayah Malang. Karena peredaran narkotika ini akan merusak generasi penerus bangsa," pungkasnya.
Terpisah Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama menambahkan, dari 17 kasus yang diungkap salah satunya merupakan kasus yang melibatkan oknum Satpol PP Kota Malang.
"Oknum Satpol PP tersebut hanya kurir dari saudaranya. Dia bukan pengedar. Hanya diminta untuk mengambil barang kemudian dinikmati bersama dengan saudaranya tersebut," imbuh Dodi.
(iwd/iwd)