Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad diperbolehkan pulang dari rumah sakit, setelah hampir dua bulan menjalani perawatan medis karena mengalami infeksi.
Ucu menjelaskan, razia itu dilakukan berdasarkan surat edaran nomor 730/91-POLPP/III/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.