AWP (39) meraup Rp 2 miliar dari hasil penipuan modus jual-beli Vespa antik di Kota Bekasi. Pelaku memakai uang itu untuk bayar utang, judi, hingga trading.
Mantan Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat periode 2015–2017, Herman R bin Rumanta, divonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus pungli terhadap warganya.