Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap polisi terkait kasus penipuan jual beli porang (Amorphophallus Muelleri Blume) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan itu di Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Senin (15/9/2025).
"Pelaku ditangkap setelah lima hari ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Rote Ndao," ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Markus Foes, kepada detikBali, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markus menuturkan kasus itu berawal saat adanya kesepakatan antara Maks dan korban, yakni Pangeran Catur Purnomo untuk melakukan jual beli porang. Setelah bersepakat, Pangeran memberikan uang sejumlah Rp 68.775.000 sebagai modal awal untuk menyediakan porang sebanyak 10 ton yang akan dikirimkan pada 6 Juli 2025.
Selanjutnya pada 10 Juli 2025, Maks memberitahukan kepada Pangeran bahwa ia telah mengirim porang sebanyak 10 ton menggunakan dua truk ke Kota Kupang. Namun setelah kedua kendaraan tersebut tiba, ternyata hanya satu truk saja yang membawa porang, sedangkan satunya masih melakukan pembongkaran muatan di Kabupaten Malaka.
Ketika dicek satu truk itu hanya membawa 1,6 ton. Pangeran kemudian menjualnya ke salah satu pengusaha di Kupang. Alhasil, setelah disortir ternyata porang hanya 40 kilogram (kg). Sisanya merupakan umbi walur yang menyerupai porang.
Namun, hingga batas waktu kesepakatan tersebut, Maks tak kunjung memenuhi kewajibannya. Pangeran kemudian menghubunginya agar mengembalikan uangnya, tetapi Maks hanya mengembalikan Rp 20.000.000.
Merasa dirugikan sebesar Rp 48.775.000, maka Pangeran melaporkan Maks ke Polres Rote Ndao pada 14 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan, Maks mangkir dari panggilan.
"Saat kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelaku tidak dapat dihubungi dan tidak berada di alamatnya di Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao" tutur Markus.
Menurut Markus, saat ini Maks telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(nor/nor)