Panja Haji DPR dan pemerintah sepakat menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 sebesar Rp 55.431.750 per jemaah. Jumlah itu untuk penerbangan dan akomodasi.
Kementerian Haji dan Umrah berhasil menekan biaya syarikah untuk penyelenggaraan haji 2026 ke depan. Dengan begitu, Kemenhaj berharap biaya haji bisa turun.
Panitia Kerja Haji DPR bersama pemerintah telah menyepakati jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M sebesar Rp 55.431.750 per jemaah.