Komisi VIII DPR RI menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, turun Rp 2 juta dari tahun sebelumnya, tanpa mengurangi kualitas layanan haji.
Jamaah umrah dihadapkan pada pilihan berangkat mandiri atau melalui travel. Setiap opsi memiliki kelebihan dan risiko. Pilih sesuai kebutuhan dan kenyamanan.