Puasa Asyura merupakan puasa sunnah yang dikerjakan pada Hari Asyura atau tanggal 10 Muharram. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026, tanggal 10 Muharram tahun ini jatuh pada Kamis, 25 Juni 2026.
Sebagaimana diketahui, hari Kamis juga merupakan salah satu waktu yang juga dianjurkan untuk berpuasa. Mengingat waktu puasa Asyura tahun ini bertepatan dengan hari Kamis, tak sedikit yang penasaran mengenai hukum menggabungkan kedua puasa sunnah tersebut.
Lantas, apakah boleh niat puasa Asyura digabung dengan puasa Kamis?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab pertanyaan tersebut, berikut ini detikSulsel menyajikan penjelasan mengenai hukum menggabungkan niat puasa Asyura digabung dengan puasa Kamis. Simak selengkapnya yuk!
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Asyura dan Puasa Kamis
Mengutip dari laman resmi Wahdah Islamiyah, para ulama menyebut persoalan mengenai hukum menggabungkan 2 niat puasa ini sebagai "At Tadaakhul fil 'ibaadaat" yaitu saling bercampurnya antara banyak ibadah yang jenis, waktu, dan sifat amalannya sama. Sebagian ulama juga menyebutnya dengan istilah "At Tasyriik fi anniiyah" atau kebersamaan-banyak amalan yang satu jenis, waktu, dan sifatnya dalam satu niat.
Dalam persoalan semacam ini, maka kaidah yang digunakan adalah "Jika dua amalan ibadah berasal dari jenis yang sama, sifat atau cara amalannya sama, dan waktu pelaksanaanya juga sama, maka keduanya bisa dilakukan dengan hanya melakukan satu amalan saja". Kaidah tersebut merupakan cabang dari salah satu kaidah utama dalam Kaidah Fiqh "Al-Umuur bi Maqaashiidihaa" (suatu perkara -baik berupa amalan atau ucapan- tergantung pada tujuannya atau niatnya).
Terkait hal ini, Syaikh Abdur Rahman AsSa'di rahimahullah berkata (AlQawaa'id Wal-ushul Al-Jami'ah (90)); "Jika dua ibadah dari jenis yang sama berkumpul, maka amalan-amalan keduanya saling berkaitan, sehingga cukup melakukan keduanya dengan satu amalan saja jika maksud kedua ibadah tersebut sama".
Dalam Al Asybaah Wa An-Nadzhoir (1/208), Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah juga berkata; "Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul, sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk kedalam amalan lainnya".
Salah satu contoh dalam kasus tersebut yaitu puasa Asyura dan puasa Kamis, jika Hari Asyura jatuh pada hari Kamis, artinya waktu pelaksanaannya sama. Keduanya puasa ini juga memiliki jenis yang sama yaitu puasa sunnah.
Sifat dan cara pelaksanaannya pun sama, yakni dimulai dari sahur sebelum fajar hingga waktu Maghrib. Artinya, ketika seseorang melaksanakan puasa satu kali di hari Kamis, maka dia akan mendapatkan dua pahala sekaligus jika meniatkan puasanya tersebut untuk puasa Kamis sekaligus Asyura.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka niat puasa Asyura dengan puasa sunnah Kamis boleh digabung.
Syarat Menggabungkan 2 Niat Puasa
Untuk memahami lebih lanjut mengenai hukum menggabungkan 2 niat puasa, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipahami. Amalan-amalan yang niatnya bisa digabungkan dalam satu pelaksanaan setidaknya harus memiliki 4 syarat, yaitu:
1. Dua amalan tersebut berasal dari jenis ibadah yang sama.
Berasal dari jenis ibadah yang sama maksudnya seperti antara shalat dengan shalat, puasa dengan puasa, tawaf dengan tawaf. Jika keduanya berbeda jenisnya seperti shalat dan puasa, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya.
2. Tercapainya maksud atau tujuan dua ibadah tersebut dengan hanya melakukan satu kali amalan.
Contohnya berniat mandi janabah yang bermaksud mensucikan diri dari hadats, dan mandi Jum'at dengan maksud membersihkan diri. Dengan satu kali mandi, kedua maksud ini dapat tercapai.
Contohnya, tawaf umrah yang bermaksud sebagai salah satu rukun umrah, dan tawaf qudum yang bermaksud penghormatan terhadap Baitullah tatkala pertama masuk Kota Mekkah. Cukup dengan melakukan satu kali tawaf, maka kedua maksud ibadah ini dapat tercapai.
3. Adanya waktu pelaksanaan antara dua ibadah ini.
Dalam hal ini contohnya antara shalat dhuha dan shalat wudhu, keduanya cukup dua rakaat dilakukan setelah wudhu di waktu dhuha. Apabila waktunya tidak bersamaan seperti shalat Subuh dan witir, atau shalat isya dan tahajjud, maka ini tidak bisa digabungkan niatnya.
4. Salah satu dari dua ibadah tersebut tidak memiliki maksud secara dzatnya.
Untuk diketahui, ibadah itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya dan ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya.
Ibadah yang memiliki maksud secara dzatnya artinya keberadaan ibadah merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Contohnya yaitu semua shalat wajib, qadha, dan rawatib baik qabliyah atau ba'diyah, puasa wajib, puasa qadha, atau puasa rawatib. Termasuk juga Tawaf Umrah atau Tawaf Ifadhah/Tawaf Haji.
Sementara itu, ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya adalah ibadah yang disyariatkan bukan dengan tujuan ibadah itu sendiri secara khusus. Contohnya sholat dhuha yang bermaksud mengisi waktu dhuha dengan shalat, tahiyyatul masjid yang bermaksud mengawali masuk masjid dengan shalat, puasa Senin Kamis untuk memperbanyak amalan yang diangkat pada hari itu, serta puasa Muharram untuk mengisi bulan utama tersebut dengan ibadah.
Apabila kedua ibadah memiliki maksud secara dzatnya, seperti sholat Zuhur dan Ashar, maka tidak boleh digabungkan.
Apabila salah satunya memiliki maksud secara dzatnya dan yang kedua yang tidak memiliki maksud secara dzatnya, seperti shalat wajib dengan shalat tahiyatul masjid atau puasa qadha Ramadhan dengan puasa Kamis, maka dibolehkan menggabungkan niatnya.
Apabila keduanya atau lebih sama-sama merupakan ibadah yang tidak memiliki maksud secara dzatnya seperti antara puasa Asyura dengan puasa Senin atau Kamis, maka dibolehkan secara mutlak.
Niat Puasa Asyura
Niat puasa sebaiknya dibaca pada malam hari, yakni sejak setelah Maghrib hingga sebelum terbit fajar. Namun karena puasa Asyura termasuk puasa sunnah, maka bagi seseorang yang belum sempat berniat pada malam hari masih boleh berniat setelah terbit fajar hingga sebelum waktu Zuhur selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, maupun aktivitas lain yang membatalkan puasa.
Niat Puasa Asyura Malam Hari
Berikut niat puasa Asyura yang dibaca pada malam-sebelum fajar yang dikutip dari buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun oleh Ust Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid:
نَوَيْتُ صَوْمَ عَاشُرَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى.
Arab Latin: Naiwaitu shauma 'aasyura sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Arti: Saya berniat puasa sunnah Asyura karena Allah Ta'ala.
Niat Puasa Asyura Pagi Hari
Berikut niat puasa Asyura yang dibaca pada pagi hari yang dikutip dari laman Nahdlatul Ulama:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء أو عَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnatit Tasû'â awil âsyûrâ lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Tasua atau Asyura hari ini karena Allah SWT."
Niat Puasa Kamis
Bagi muslim yang hendak melaksanakan puasa Senin-Kamis, hendaknya membaca niat terlebih dahulu. Niat puasa Senin-Kamis dapat dibaca pada malam hari, yaitu sejak terbenamnya Matahari sampai terbit fajar.
Jika seseorang lupa membaca niat pada malam harinya, maka bisa membaca niat keesokan harinya sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu zuhur) selagi seseorang belum melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Adapun bacaan niat puasa Kamis sebagaimana dikutip dari buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa oleh Nur Solikhin ialah sebagai berikut:
Niat Puasa Kamis Malam
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Bacaan Latin: Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa hari Kamis sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Kamis Siang Hari
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma hâdzal yaumi 'an adâ'i sunnati yaumil khamîsi lillâhi ta'âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunnah hari Kamis ini karena Allah ta'ala."
Nah, demikianlah penjelasan mengenai hukum menggabungkan niat puasa Asyura dengan puasa sunnah Kamis. Semoga menjawab pertanyaan detikers!
