LBH Jakarta mengkritik pernyataan Mahfud Md yang menyebut polisi pelanggar disiplin di kasus Brigadir J dimaafkan. Pernyataan itu dinilai sebagai intervensi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut polisi pelanggar disiplin di kasus Brigadir J dimaafkan.
Pembimbing Terawan Agus Putranto, Prof Irawan Yusuf membantah ada tekanan kepada pihak kampus sehingga meloloskan riset s3 terkait metode cuci otak Terawan.