Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi KPU Bone saat Seleksi PPS

Bawaslu Temukan Pelanggaran Administrasi KPU Bone saat Seleksi PPS

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 02 Feb 2023 23:40 WIB
Komisi l DPRD Bone menggelar RDPU dengan KPU Bone dan Bawaslu, Senin (30/1/2023).
Foto: Komisi l DPRD Bone menggelar RDPU dengan KPU Bone dan Bawaslu, Senin (30/1/2023). (Foto: Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU Bone. Pelanggaran itu terkait proses pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pelanggaran administrasi KPU terkait penyelenggaran pemilihan umum PPS Kabupaten Bone Pemilu 2024. Laporannya yang kami terima, KPU melewati batas pengumuman PPS," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone M Ridwan Huzaifah kepada detikSulsel, Kamis (2/2/2023).

Ridwan mengatakan, pengumuman hasil seleksi wawancara calon PPS dijadwalkan pada tanggal 21 sampai dengan 23 Januari 2023. Namun KPU Bone baru mengumumkannya pada tanggal 24 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan mulai melakukan sidang dugaan pelanggaran pada Senin 5 Februari 2023 pekan ini. Keputusan Bawaslu Bone untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 1 Februari kemarin," sebutnya.

Ridwan menambahkan, Bawaslu menindaklanjuti laporan yang dimasukkan oleh Malil Kulul Hakulu Mubin pada Senin 30 Januari 2022 pekan lalu. Selain itu Bawaslu juga menerima laporan tidak adanya transparansi nilai hasil tes wawancara.

ADVERTISEMENT

"Kami secara kolektif kolegial memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran administrasi," tegasnya.

Ridwan menambahkan, dalam sidang perdana nantinya KPU Bone sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya. Apalagi, Bawaslu juga sudah melayangkan surat sidang ke KPU Bone.

"Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau kita melihat laporan dari pelapor itu kita sudah masuk persoalan adanya pelanggaran kode etik. Tetapi secara umum ada berkaitan dengan tata cara dan mekanisme. Jadi kalau memang ada pelanggaran etik perilaku yang dilakukan atau tidak nanti kita lihat," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Bone memanggil KPU usai seleksi PPS diduga banyak kecurangan. Belakangan KPU justru mempertanyakan kewenangan legislator mengurusi persoalan itu.

Ketua Komisi I DPRD Bone Saifullah Latif Manyala mengatakan persoalan ini menjadi atensi setelah menerima aduan dari warga. Pihaknya pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan memanggil KPU Bone pada Selasa (31/1).

"Kenapa kami menggunakan RDPU karena substansinya dapat menghadirkan organisasi perorangan, atau lembaga lain di luar pemerintah daerah. Kalau RDP hearing-nya untuk OPD terkait komisi," kata Saifullah kepada detikSulsel, Rabu (1/2).

Namun Saifullah menilai KPU Bone tidak serius menanggapi hal ini. KPU hanya menghadirkan perwakilannya yang dianggap kurang mampu menjelaskan duduk perkara persoalan.

Padahal pihaknya butuh penjelasan mendalam soal adanya peserta yang menganggap seleksi PPS tidak transparan, termasuk tahapan hingga hasil nilai seleksi peserta.

"Hanya dikatakan akan dirapatkan di internal KPU. Dia juga sampaikan akan buka aksesnya untuk melihat nilainya, setelah pembawa aspirasi datang di Kantor KPU malah personel KPU tidak ada di kantor. Ini kan tidak bertanggungjawab," jelasnya.




(asm/ata)

Hide Ads