Kuasa hukum Gibran mengatakan jika proses tetap dilanjutkan ke persidangan sebaiknya mediasi tidak perlu berlarut-larut lantaran bisa mengganggu proses Pemilu.
Budi, warga Suku Anak Dalam, terdakwa pencabulan anak di Tebo divonis 3 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.
Mahasiswi FKH Unair berinisial CA ditemukan tewas di dalam mobil awal bulan lalu. Kini sebulan berlalu, mulai terungkap titik terang penyebab kematian CA.